
BITUNG —Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 26 perkara yang telah memiliki hukum tetap yng dilaksanakan pada Kamis (26/6/2025) di halaman kantor Kejari Bitung.
Kegiatan ini bagian dari proses (integrated Criminal Justice System) sistem terpadu dari proses penyelidikan sampai upaya eksekusi.Pemusnahan ini mencakup perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang merupakan bagian dari rencana kerja tahun 2025.
Pemusnahan barang bukti kali ini sebanyak 26 perkara, mencakup beragam jenis tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri berbagai jenis, mulai dari narkotika, pembunuhan hingga barang bukti kepemilikan senjata tajam.
Rinciannya meliputi, senjata tajam (sajam) 12 buah dari kasus penganiayaan, pembunuhan, dan kepemilikan sajam, 3194 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 600 butir Ifarsyl dari dua perkara yang melanggar UU Kesehatan. Tak ketinggalan 5 paket ganja dan 9 paket sabu-sabu turut dimusnahkan dari dua perkara narkotika.
Selain itu ada juga dari kategori tindak pidana khusus, berupa barang bukti dari kasus perikanan, pencurian, imigrasi, serta kasus perlindungan anak yang terdiri dari satu hingga empat perkara.
Dalam kesempatan ini, Kajari Bitung Dr. Yadyn Pelebangan SH MH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rencana kerja tahun 2025. Sekaligus bentuk komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas hukum.Ini merupakan pemusnahan barang bukti yang kedua pada tahun 2025 dan akan terus berlanjut sebagai bentuk akuntabilitas kami, “ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dibandingkan dengan pemusnahan pada April lalu, kali ini jumlah barang bukti ada pengurangan.”Ini menunjukkan adanya penurunan tindak pidana. Suatu kebanggaan, itu berarti tingkat kriminalitas di Kota Bitung telah menurun, “kata Yadyn.
Yadyn menjelaskan bahwa proses penyelidikan hingga eksekusi merupakan bagian kolaborasi berbagai pihak, termasuk didalamnya, Polres Bitung, Pengadilan Negeri Bitung, TNi AL, PSDKP, dan Imigrasi. Bahkan untuk perkara Perikanan yang ditangani PSDKP Morowali, yaitu pemusnahan kapal yang dilakukan sevara virtual (vidio call).
Saat ini kami menitipkan 6 kapal di PSDKP Bitung, salah satunya sudah di minta pak Menteri dan dua lainnya di minta pak Gubernur, dan 3 kapal lagi Kejaksaan masih membuka ruang bagi pihak yang berminat untuk mengelola kapal tersebut melalui proses resmi, “jelas Kajari.
Kajari juga mengapresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja sama, termasuk didalamnya BNN, Imigrasi, Bea Cukai, Lapas, Dinas Kesehatan bahkan TNI.”Koordinasi dan kolaborasi yang selama ini terbentuk sangat penting dalam proses peradilan yang berjalan secara efektif dan profesional, “tambahnya.
Barang bukti yang sulit di musnahkan, seperti kapal dan solar dilakukan dengan mekanisme khusus. Proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Yadyn berharap kegiatan ini memberikan efek jerah pada pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, Seraya menegaskan bahwa Kejari Bitung akan terus melibatkan semua elemen penegak hukum untuk menjaga keamanan wilayah.
“Kami siap terus bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat, “pungkas Yadyn.
Turut hadir dalam kegiatan ini, mewakili Walikota Bitung, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Kapolres Bitung, Kalapas Kelas IIB Bitung, Kepala Dinas Kesehatan Bitung, BBN, Komdan Satrol Lantamal VIII Bitung, PSDKP, serta Imigrasi Bitung. (fka).