
Manadoline.com, Sangihe- DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Lintas Komisi terkait dugaan adanya distribusi obat kedaluwarsa di Puskesmas Kendahe. Dan hasilnya pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas persoalan tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Risald Paul Makagansa mengatakan, pembentukan Pansus merupakan langkah strategis, menyusul belum adanya titik temu dalam pembahasan antar komisi terkait kasus ini.
“Karena belum ada kejelasan, DPRD merasa perlu membentuk Pansus agar bisa mendalami lebih jauh dugaan distribusi obat kadaluwarsa, menelusuri kendala dalam proses distribusi, dan menelaah potensi terjadinya kesalahan di masa mendatang,” katanya.
Persoalan ini lanjutnya, dapat berdampak langsung bagi masyarakat. Serta adanya dugaan pemahaman perbedaan antara pihak Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kendahe, soal status obat yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa.
“Penjelasan dari Kadis Kesehatan bisa saja benar, begitu pula dari Kepala Puskesmas Kendahe. Tapi kami butuh pendalaman karena masing-masing punya versi. Saya melihat ini mungkin muncul karena adanya miskomunikasi di internal mereka,” jelasnya
Lebih lanjut, Pansus akan diberi ruang kerja seluas-luasnya hingga investigasi selesai dilakukan. Hasil temuan Pansus nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan lanjutan, baik berupa rekomendasi tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran, maupun penyelesaian administratif yang akan diserahkan kepada Bupati.
“Pansus akan menyisir seluruh aspek di tubuh Dinas Kesehatan, termasuk mekanisme pengadaan hingga distribusi obat ke seluruh puskesmas. Kami tidak menutup kemungkinan ada persoalan serupa di tempat lain,” pungkasnya.