
Ketua Pansus Eldo Wongkar saat memimpin pembahasan Ranperda Kepemudaan.
DPRD Sulut telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan.

Pansus bersama SKPD saat pembahasan Ranperda Pemuda.
Pansus ini diketuai Eldo Wongkar didampingi Wakil Ketua Angel Wenas, Sekretaris Dhea Christy Lumenta serta anggota Piere Makisanti, Herry Perung, Melisa Gerungan, Pricylia Rondo, Violeta Kuera, Julyeta Runtuwene, Seska Budiman.

FOTO BERSAMA : Anggota Pansus dan SKPD usai pembahasan
Pembahasan Ranperda yang dipimpin Ketua Pansus Eldo Wongkar sudah dilaksanakan sejak 2-4 juni dan telah menyelesaikan pembahasan sekira 82 pasal.

Pansus dan SKPD serius membahas pasal perpasal.
“Kami targetkan Ranperda kepemudaan selesai pada bulan Juli atau dua bulan. Pembahasan pasal-pasal sudah selesai. Sebagai pimpinan pansus, saya berterima kasih karena anggota pansus bersama Biro Hukum,Dispora serta Kesbangpol, staf ahli sangat antusias dalam pembahasan, sehingga kami sangat terbantukan, “tegas Wongkar, sambil mengakui usai pembahasan, Pansus akan melakukan kunjungan kerja ke daerah yang sudah memiliki Perda Kepemudaan.

Staf Ahli serius dalam pembahasan
Aldo Wongkar menyatakan Ranperda Pemberdayaan Pemuda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberdayaan, perlindungan, serta peningkatan peran pemuda dalam pembangunan daerah.

Plt Karo Hukum Flora Krisen ikut dalam pembahasan.
“Saya pimpinan Pansus serta perangkat daerah dan tim ahli sudah selesai melakukan review pasal demi pasal Perda Kepemudaan ini,” ungkap Wongkar.
“Sehabis itu kami akan melakukan uji publik atau focus group discussion, itu mau diundang seluruh organisasi kepemudaan, baik itu lintas agama maupun Organisasi Kepemudaan yang terdaftar di pemerintahan daerah,” tambahnya.
Setelah mendapatkan semua aspirasi dari kepemudaan, Eldo menambahkan, bahwa akn merampungkan semua usulan – usulan yang ada.

Anggota Pansus saat membahas Ranperda Kepemudaan.
“Kita mau melihat usulan yang masuk ini bisa dituangkan ke dalam Perda, entah itu pasal yang mana dan Bab berapa. Dan isi dalam Perda yang sudah dibahas ini, masih bisa berubah karena belum masuk finalisasi. Dan pada Perda ini ada sebanyak 82 pasal,” pungkasnya.

Usai pembahasan Pansus dan pihak eksekutif foto bersama.
Sementara itu Herry Porung anggota Pansus mengatakan Ranpeda Kepemudaan tengah dibahas oleh Pansus sangat tepat dan ideal dalam mengatur terkait dengan pemberdayaan dan potensi untuk memberi payung hukum baik bagi organisasi kepemudaan maupun bagi pemuda itu sendiri.

” Ranperda ini sangat tepat untuk kemudian bisa mendorong peran aktif pemuda, sekaligus pemberdayaan pemuda yang ada di 15 Kab/Kota,” jelas Legislator PDIP ini.

Lanjut Porung, Ranperda Kepemudaan yang akan dihasilkan oleh DPRD bakal memberikan kesempatan bagi generasi muda Sulut untuk lebih banyak berkreasi mengembangkan kemampuan yang dimiliki.

Anggota Dewan serius dalam pembahasan,
Sementara Wakil Ketua Pansus Angel Wenas mengatakan, Ranperda Kepemudaan ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab tantangan generasi muda Sulawesi Utara di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kewirausahaan, pelatihan kepemimpinan, serta perlindungan hak-hak pemuda.

Dalam pembahasan Ranperda Kepemudaan ini, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen mengapresiasi inisiatif dari DPRD terhadap ranperda tersebut.
Ia pun menekankan pentingnya koordinasi antara Pansus dengan tenaga ahli yang telah disiapkan untuk mendampingi proses ini.
“Dengan adanya 4 tenaga ahli hadir untuk memberikan tanggapan teknis. Ini bertujuan pentingnya membangun kemitraan dan komunikasi selama proses penyusunan regulasi yang berdampak luas, ” paparnya.
Karo Hukum juga menegaskan pada Pasal Penyadaran dan Pengembangan seperti di Pasal 15 dan 16 menjadi sorotan utama.
Dalam pasal 15 menyebutkan bahwa pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama: penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Ketiga pendekatan tersebut dilakukan melalui jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Sedangkan Pasal 16 memuat bentuk konkrit penyadaran kepemudaan, salah satunya melalui gerakan kepemudaan dalam aspek ideologi, yang dianggap penting untuk memperkuat karakter dan jati diri pemuda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(adv/mom)