BerandaHeadlinesTerkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung, Kajari Ingatkan Saksi Untuk...

Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung, Kajari Ingatkan Saksi Untuk Tidak Keluar Negeri Dalam Menghindari Pemeriksaan

BITUNG —Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn Pelebangan SH, MH, menyampaikan bahwa Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi perjalananan dinas Anggota DPRD Kota Bitung, tahun 2019 sampai dengan 2024 untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 terus berjalan. Kamis (15/5/2025).

“Telah ditemukan Fakta hukum formil dan materil penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas baik fiktif maupun markup untuk kami tingkatkan ke tahap selanjutnya”, tambah Yadyn.

Selain itu, Yadyn mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejari Bitung melalui metode terencana dan terukur sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Scientific investigation dalam pengumpulan alat bukti electronic evidence kami lakukan dengan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian dalam menentukan langkah atau tindakan hukum selanjutnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ia berpesan agar saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi perjalananan dinas untuk tidak keluar negeri dalam menghindari pemeriksaan.

“Sampai dimanapun Kejaksaan akan kejar. Kami punya Monitoring Center yang senantiasa memantau pergerakan para Saksi, termasuk saksi yang saat ini berada di luar negeri”, tegas Yadyn.

Saksi yang masih di luar Negeri agar segera kembali ke Indonesia dan kooperatif dalam proses pemeriksaan”, ujarnya.

“Kami berharap mereka kooperatif. Jika tidak, maka tentu Kejaksaan akan mengejar dan menangkap bagi saksi yang mencoba melarikan diri, sekaligus menempuh langkah hukum yang lebih tegas lagi”, pungkas Kajari Bitung Yadyn Pelebangan. (fka)

- Advertisment -