
Manadoline.com, Sangihe- Sekretaris DPRD Sangihe, Ir Riputri Tamaka ME, menyampaikan jika pengadaan kendaraan bagi pimpinan DPRD Sangihe telah melalui proses perencanaan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pengadaan kendaraan dinas perorangan bagi pimpinan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan dilakukan setiap kali terjadi pergantian pimpinan dewan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak hanya berlaku di satu instansi, melainkan menyeluruh bagi seluruh perangkat daerah, termasuk Sekretariat DPRD.
“Soal efisiensi, itu berlaku untuk semua perangkat daerah. Di DPRD juga demikian, dan semua penganggaran dikonsultasikan serta dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tambahnya.
Bahkan, menurut Tamaka, efisiensi anggaran di lingkungan DPRD mencapai lebih dari Rp3 miliar, dengan realisasi penggunaan anggaran hanya sekitar 50 persen dari total yang tersedia.