BerandaHeadlinesPolres Bitung Melalui Satresnarkoba, Berhasil Ungkap Peredaran 44 Paket Narkotika Jenis Shabu

Polres Bitung Melalui Satresnarkoba, Berhasil Ungkap Peredaran 44 Paket Narkotika Jenis Shabu

BITUNG —Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung Patut diacungi jempo, karena berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Shabu di Kota Bitung.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa, 29 April 2025, pukul 18.30 WITA, adanya seorang lelaki yang diduga Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika jenis Shabu, bertempat di Pusat Kota Bitung.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bergerak cepat langsung melakukan Penyelidikan.

Pada Selasa sekitar pukul 21.30 Wita, petugas menangkap RT (24) alias Chaki di Kompleks Kombos, Kelurahan Bitung Tengah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan handphone, didalamnya terdapat isi percakapan melalui WhatsApp soal transaksi shabu.

Esok harinya, Tim Satresnarkoba langsung melakukan Pengembangan dan mengamankan lagi seorang lelaki yang bernama RA (28) alias Emond, di rumahnya Kel. Bitung Timur Kec. Maesa.

Setelah dilakukan Penggeledahan dan interogasi serta memeriksa Handphone milik lelaki tersebut, ditemukan percakapan melalui WhatsApp tentang pemesanan Narkotika Jenis Shabu,dengan seorang narapidana berinisial RM alias Ambi, yang sedang menjalani hukuman 26 tahun di Lapas Kelas IIB Bitung.

Kemudian tim melalukan pengembangan lagi, sekitar pukul 17.45 Wita, tim berhasil mengamankan seorang Perempuan berinisial RP (29) alias Ika, dirumahnya Kompleks Tinombala Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga.

Saat melakukan penggeledahan dirumah perempuan tersebut, ditemenemukan 44 (empat puluh empat) Paket Narkotika Jenis Shabu, yang dikemas dalam Plastik Bening dan disimpan dalam Dompet Kecil.Berdasarkan hasil interogasi, shabu tersebut milik RM yang dikendalikan dari balik penjara.

Setelah itu, tim menuju ke Lapas Kelas IIB Bitung dan langsung berkoordinasi dengan Kalapas dan KPLP Lapas Kelas IIb Bitung, kemudian masuk ke dalam Lapas dan langsung melakukan Penggeledahan.Namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan interogasi terhadap lelaki RM alias Ambi.

Selesai melakukan interogasi, tim langsung kembali ke Mako Polres Bitung dan mengamankan para tersangka dengan barang bukti diruangan Sat Resnarkoba untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, membenarkan pengungkapan tersebut. “Masing-masing pelaku memiliki peran, termasuk RM yang menjadi pengendali utama jaringan ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Iptu Trivo menjelaskan bahwa Lelaki RM dan Perempuan RP baru sehari melangsungkan pernikahan, dan besok harinya kami lakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut.

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fka).

- Advertisment -