
MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperketat regulasi terhadap media yang ingin bekerja sama dalam penyebaran informasi dan publikasi resmi.
Langkah ini diambil untuk memastikan profesionalisme, transparansi, dan akurasi pemberitaan untuk dipublish ke masyarakat.
Selain itu media yang ingin bekerjasama sudah e-purchasing, yakni melalui katalog elektronik. “Jadi wajib terdaftar dalam e-katalog versi 6 (Inaproc). Serta wartawannya harus kredibel, memiliki keanggotaan PWI dan terdaftar dalam Dewan Pers yang terverifikasi,” kata Kadis Kominfo Sulut, Steven Liow.
Khusus media online akan dilihat jumlah pembaca atau follower. “Sebagaimana masukan komisi satu untuk pelayanan jasa media benar-benar diverifikasi menjadi atensi Kominfo, termasuk kecepatan masyarakat dapat mengakses layanan informasi yang terkoneksi dengan media sosial pendukung,” ujarnya.
Khusus media yang baru akan disiapkan untuk mengikuti pelatihan dalam rangka peningkatan layanan media informasi.
“Persyaratan ini semua akan kami verifikasi minggu depan. Sekarang sudah 180 berkas permohonan kerjasama media yang masuk. Dan untuk media baru, rencana pelatihannya dilaksanakan April,” pungkas Liow. [anr]