BerandaHeadlinesBawa Aspirasi Nelayan Disertai Data Lengkap, Komisi 4 DPR RI Apresiasi Kinerja...

Bawa Aspirasi Nelayan Disertai Data Lengkap, Komisi 4 DPR RI Apresiasi Kinerja Komisi 2 DPRD Sulut

Komisi 4 DPR RI saat menerima Komisi II DPRD Sulut.

MANADO-Memperjuangkan aspirasi masyarakat terus dilakukan para wakil rakyat yang ada di gedung Cengkih DPRD Sulut.

Ini dibuktikan oleh Komisi II membidangi Perekonomian dan Keuangan dengan langsung menindaklanjuti aspirasi dari Aliansi Masyarakat Sulut, Solidaritas Nelayan Indonesia, Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia dan Ormas Adat Nusa utara.

Ketua Komisi II Inggried Sondakh menyatakan ketika aspirasi ini masuk ke DPRD dan akan ada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Komisi II berusaha aspirasi masyarakat ini membuahkan hasil, sehingga sebelum dilakukan RDP, dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Dewan Sulut dr.Michaela Paruntu didampingi pimpinan Komisi, Ketua, Inggried JNN Sondakh, Wakil Ketua Pricilia Rondo dan Sekretaris Dhea Lumenta serta anggota Komisi II, langsung menemui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP ).

“Nah lewat pertemuan tersebut kami berusaha mencari jalur untuk bisa ke Komisi 4 DPR RI. Dan puji Tuhan lewat Pak Mindo Sianipar Komisi II boleh diterima secara resmi oleh dua Wakil Ketua Komisi 4 DPR RI membidangi Perikanan dan Kelautan serta beberapa anggota komisi 4. Ketika pertemuan itu, pimpinan Komisi 4 DPR RI memberikan apresiasi kepada Komisi II, karena baru satu-satunya DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang datang ke Komisi 4 dengan membawa data lengkap. Karena selain membawa aspirasi, Komisi II juga lengkap dengan kajian dan telaah dari Dinas Perikanan dan Kelautan serta cantolan hukum dan aturan yang ada di Sulut, terkait kesulitan nelayan dan pengusaha tangkap ikan.

” Dengan aspirasi yang kami bawa ke Komisi 4 DPR RI, mereka berjanji aspirasi yang disampaikan Komisi II akan dibawa dalam rapat kerja (Raker) Komisi 4 bersama dengan Menteri Perikanan dan Kelautan, ” ungkap Ketua Komisi II DPRD Sulut, sambil menegaskan bahwa sebelum dilakukan rapat dengan Aliansi Masyarakat Sulut, Solidaritas Nelayan Indonesia, Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia dan Ormas Adat Nusa utara pada Senin (17/2/2025) sudah melakukan langkah maju yaitu membawa aspirasi ini ke Kementerian Perikanan dan Kelautan serta Komisi 4 DPR RI.

“Hasil RDP pada Senin kemarin akan juga kami tindaklanjuti dengan menyampaikan ke Komisi 4 DPR RI, ” jelas Sondakh.

Diketahui, Senin (17/2/2025) Komisi II telah melaksanakan RDP bersama Aliansi Maysyarakat Nelayan, Bakamla, Kantor Kesyabandara Pelabuhan dan dinas periknan dan kelautan Bitung.

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi II Inggried Sondakh menyatakan 5 Point aspirasi masyarakat terkait keluhan Wilayah penangkapan Ikan yang dibatasi oleh Zonasi, Alat Monitoring Kapan atau VMS yang diwajibkan yang biayanya mencapai 12- 20 Juta, juga sertifikat nelayan , Harga Acuan ikan untuk pembayaran PNBP serta surat izin menggunakan rumpon.

” Apa yang menjadi keluhan dari bapak/Ibu sudah kami sampaikan. Kami diterima langsung oleh Bapak Krinas Samudra selaku Katinja Zonasi KKP RI, dimana beliau menjelaskan Wilayah Zonasi itu untuk membantu masyarakat nelayan kecil, dan tidak ada pembatasan penangkapan wilayah pengelolaan perikanan baik WPP 715 maupun 716. Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak daerah tidak menerima hanya di sampaikan ke kementrian kelautan dan disetorkan ke Rekening kementrian keuangan. Hal ini terjadi karena Aturan terkait cantolan didaerah mendapatkan tidak ada selain merubah UU No.27 oleh DPR RI. inilah kemudian mendorong kami langsung menemui Komisi IV DPR RI,” jelas Inggried .

Penjelasan ini diapreseasi oleh Nelayan, karena mereka tidak menduga jika Komisi II DPR RI telah mengambil langkah langkah Konkrit hingga berjuang ke pusat.

Sementara Koordinator Komisi IV, dr.Michaela Paruntu, menyatakan sebelum menemui KKP dan Komisi IV pihaknya sah menggelar RDP dengan Dinas perikanan dan Kelautan Sulut.Baginya persoalan muncul karena adanya interpretasi yang berbeda serta pelaksanaan yang berbeda antara aturan dengan implementasi dilapangan, juga tumpang tindihnya aturan yang ada.

“Aturan yang dibuat kadang kalah justru melahirkan persoalan. Kami ingin mencari solusi, tidak hanya diam.Makanya kami temui langsung KKP dan Komisi IV. Terkait PNBB, kita punya UU tapi cantolan hingga ke pemerintah daerah tidak ada, imbasnya Daerah tidak menerima apa apa yang ada hanya keluhan bahkan cacian,” ujarnya, sambil menyatakan kurangnya sosialisasi terhadap aturan yang menyebabkan lahirnya persoalan ditengah masyarakat nelayan.

Dan dari hasil RDP, Komisi II DPRD Sulut mengeluarkan 3 rekomendasi yang dibacakan Ketua Komisi Inggried Sondakh yaitu:

1. Komisi II akan meneruskan kembali setiap telaah dan usulan resmi dari para aliansi masyarakat nelayan sulut, solidaritas nelayan indonesia, dan gerakan nelayan perkasa indonesia serta ormas adat ke komisi IV DPR RI.

2. Komisi II beserta perwakilan masyarakat nelayan akan meminta audiens dengan gubernur dan wakil gubernur terpilih pasca dilantik jika nantinya duterima oleh gubernur san wakil gubernur.

3. Komisi II akan melakukan peninjauan lapangan resmi ke lapangan dan akan berkoordinasi dimana tempat dan kapan waktunya. (mom)

- Advertisment -