BerandaHeadlinesGugatan Adianto Sangki Dikabulkan PTUN Manado, Reidi Sumual Terancam Diganti dari...

Gugatan Adianto Sangki Dikabulkan PTUN Manado, Reidi Sumual Terancam Diganti dari Anggota KPID Sulut

MANADO-Setelah melewati persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Akhirnya perkara dengan Nomor 23/G/2024/PTUN.MDO tuntas proses persidangannya, setelah amar putusannya dibacalan oleh Majelis Hakim.


Amar putusannya menyatakan, batal Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 442 Tahun 2024 Tanggal 23 Agustus 2024 Tentang Penetapan A nggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara Periode Tahun 2024-2027.


Dan mewajibkan Gubernur Sulawesi Utara untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 442 Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 Tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024-2027 khusus nomor urut 5 Reidi F. Sumual.


Atas putusan Majelis Hakim PTUN Manado, Kuasa Hukum Adianto A. Sangki yang mengajukan gugatan Reyner Timothy Danielt, SH menyatakan putusan ini menjadi bukti bahwa terdapat cacat hukum dalam proses seleksi Anggota KPID yang dilakukan sebelumnya.


“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Manado yang telah memeriksa dan mempertimbangkan perkara ini secara objektif. Putusan ini menegaskan bahwa proses seleksi Reidi F. Sumual sebagai anggota KPID Sulawesi Utara tahun 2024-2027 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus dibatalkan,”ungkap Reyner Timothy Danielt.

Lanjut Reyner Timothy Danielt, dengan adanya putusan ini, segala bentuk hak dan fasilitas yang telah diberikan kepada Reidi F. Sumual, termasuk gaji dan tunjangan sebagai anggota KPID Sulawesi Utara, berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Utara dan Ketua KPID Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti dengan mencabut pengangkatan yang bersangkutan, atau paling tidak untuk sementara Reidi tidak diaktifkan sebagai Anggota KPID serta menghentikan segala bentuk pembayaran gaji dan fasilitas. Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi persoalan hukum baru di kemudian hari,”tambahnya. (mom)

- Advertisment -