MANADO-Dipimpin Ketua Komisi Inggried Sondakh, Komisi II membidangi Ekonomi dan Keuangan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama diler-diler yang ada di Sulut.
Dari rapat tersebut, akhirnya Komisi II mengeluarkan beberapa rekomendasi, meskipun dalam RDP berlangsung alot. Karena Komisi II mengakomodir juga aspirasi dari masyarakat.Adapun rekomendasi komisi II DPRD Sulut sebagai berikut:
Telah terjadi kesepakatan bahwa BBNKB akan mendapatkan diskon 25% di tahun 2025 dan akan di tindak lanjuti dengan Bapenda akan meminta dan mengkondisikan agar adanya diskon tambahan untuk option pajak di Kabupaten/Kota.
Untuk faktur, yang dikeluarkan di bulan Desember tahun 2024 masih tetap menggunakan skema lama.
Kepada Bapenda, jika di kemudian hari ada perubahan kebijakan, yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kiranya harus melakukan komunikasi terlebih dahulu, menyerap aspirasi, meminta pendapat dengan para Diler yang ada di Sulawesi Utara.
“Para Diler diminta wajib memenuhi permintaan dari Bapenda, dalam hal KTP harus sesuai dengan domisili pembeli kendaraan, ” jelas Inggried Sondakh.
Inggried pun menekankan agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi II DPRD yang dihadiri langsung oleh Koordinator Komisi II Michaela Elsiana Paruntu itu wajib untuk dilaksanakan dimana pemerintahan sekarang tidak akan berkompromi dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Saya rasa ini tidak sulit karena pemerintahan sekarang tidak main-main. Ini harus saya sampaikan. Kita harus pelajari banyak dulu ini undang-undang. Jangan nanti, bapak-bapak menolong yang lain berpikir profit, tapi nanti bisa terjebak. Ini serius!,” papar Sondakh, RDP ini berlangsung Senin (9/12/2024). (mom)