Stefani Runtukahu : Kami Ingin Memastikan Debat Berjalan Sesuai Aturan
Stefani Runtukahu saat memimpin rapat.
MANADO-Sebagai Komisi yang bertanggungjawab terhadap dunia penyiaran di Sulawesi Utara. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut melaksanakan Rapat Evaluasi sekaligus Klarifikasi terkait dengan pelaksanaan Debat terbuka baik Pertama dan kedua yang dilaksanakan KPU baik itu untuk Pemilihan Gubernur/Wagub, Walikota/Wakil, Bupati/Wakil didaerah ini.
Informasi yang dirangkum, KPID memanggil TVRI dan Kawanua TV yang menyiarkan secara langsung pelaksanaan debat tersebut.
Rapat yang dilaksabakan di Kantor KPID Sulut, Jl.Diponegoro, Mahakeret Timur Kecamatan Wenang, Kota Manado, Rabu ,6 November 2024.
Stefani Runtukahu sebagai Ketua KPID Sulut menyatakan, KPID Sulut melaksanakan rapat evaluasi bertujuan untuk membahas terkait dengan penyiaran debat terbuka pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Sulawesi Utara 2024.
“Kami ingin memastikan penyiaran debat berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat khususnya Sulawesi Utara,” ungkap Runtukahu.
Lanjut Runtukahu, KPID memastikan penayangan Siaran Debat Publik terbuka Pilkada 2024 oleh Lembaga Penyiaran TVRI dan KawanuaTV sesuai dengan Surat Edaran KPI pusat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada Tahun 2024.
“KPID mengundang LP TVRI dan KawanuaTV agar memberikan klarifikasi sekaligus mengevaluasi siaran debat publik terbuka yang sudah dilakukan, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, sesuai kewenangan KPID berdasarkan UU penyiaran nomor 32 Tahun 2002 dan PKPI 1 dan 2 Tahun 2012 tentang P3SPS,” jelas Runtukahu.
Hadir dalam Rapat ketua KPID Sulut juga anggota KPID diantaranya Rivai Kalalo, dr.Truly Kerap , Pengasihan Amisan dan Reidy Sumual serta 2 Pimpinan Lembaga Penyiaran TVRI dan Kompas TV. (mom)